Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, di Desa Nanggerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal : Rabu/12 Mei 2021
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Gedung Serbaguna Surajaya Desa Nanggerang
Telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Bulan Pertama Tahun 2021 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan Relawan Desa Lawan Covid-19, Tim Monitoring Kecamatan Jalaksana, Unsur Muspika Kec Jalaksana dan Pendamping Desa.
Pemerintah Desa Nanggerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan telah menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) kepada 17 KK Masyarakat Penerima manfaat di Desa Nanggerang, sebagaimana daftar terlampir dan masing-masing mendapatkan Bantuan sebesar Rp. 300.000,/Bulan.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebagaimana tersebut diatas berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.