Sabtu tanggal 8 bulan nopember tahun 2020, dalam ragka menindaklanjuti Peraturan Mentri Desa PDTT nomor 7 tahun 2020 tenteng perubahan kedua atas Peratuaran Mentri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD). Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan data KK penerima BLT DD tahap ke 7,8, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Nanggerang, BPD Desa Nanggerangdan Relawan Lawan Covid-19 dan unsur lain yang terkait di Desa, dan hasil dari Musyawarah Desa Khusus tersebut memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus ini :
1. Menetapkan data KK penerima BLT-DD tahap ke 7,8 sebanyak 31 KK;
2. Menyepakati besaran Dana BLT-DD tahap ke 7,8 sebesar Rp. 300.000,- selama 2 bulan; dan
3. Data KK penerima BLT-DD tahap ke 7,8 yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan.