Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi anggota BPD Desa Nanggerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan adalah sbb :
- Ketua : Sartono, S.Pd,. M. Pd
- Wakil : Wawan, SE
- Sekretaris : Yayah Herawati
- Anggota : 1. Endning Rosadi
- Anggota : 2. Heriyana
- Anggota : 3. Lukman
- Anggota : 4. Suripto
Data BPD
No |
Jabatan |
Nama |
TMT Jabatan |
Pendidikan terakhir |
1
|
Ketua BPD |
SARTONO,S.Pd, M.Pd |
03 Juli 2019 |
S2 |
2 |
Wakil Ketua |
WAWAN, SE |
03 Juli 2019 |
S1
|
3 |
Sekretaris |
YAYAH HERAWATI |
20 Juli 2023 |
SMK
|
4 |
Anggota
|
ENDIING ROSADI |
29 November 2023 |
SMK
|
5 |
Anggota
|
HERIYANA |
03 Juli 2019 |
S1
|
6 |
Anggota
|
LUKMAN HAKIM |
03 Juli 2019 |
D3
|
7 |
Anggota
|
SURIPTO |
03 Juli 2019 |
SMP
|