Data Perangkat
No |
Jabatan |
Nama |
TMT Jabatan |
Pendidikan terakhir |
1
|
Kepala Desa |
DENI RAMADANI, SE |
26 Nopember 2019 |
S1 |
2
|
Sekretaris Desa |
YAYAN RIYADI |
27 Juli 2022 |
SMA |
3 |
Urusan Umum
|
EVI FINTIYANTI, Amd.KeB |
22 Oktober 2015 |
D3 |
4 |
Kepala Urusan Perencanaan |
AI DINY LASTARY, Amd |
22 Oktober 2015 |
D3 |
5 |
Kepala Urusan Keuangan |
TESI AERIYANI, SPd |
29 Februari 2016 |
S1 |
6 |
PLT.Kepala Seksi Pemerintahan |
EVI FITRIYANTI |
29 Juli 2022 |
SMA |
7 |
Kepala Seksi Kesejahteraan |
JASAM |
05 Maret 1993 |
SMA |
8 |
Kepala Seksi Pelananan |
EDI SUPRIADI |
22 Oktober 2015 |
SMA |
9 |
Kepala Dusun Pahiing |
ENTIS SUTISNA |
15 Juli 2020 |
SMA |
10 |
Kepala Dusun Puhun |
JOJO SUPARJO |
29 Juli 2011 |
SMA |
TUPOKSI APARATUR PEMERINTAH DESA
A. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakasud ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan membangun bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiaban masyarakat, partisipasi masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pemimpin Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi Desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan umum mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Desa;
- Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset Desa;
- Pengadministrasian inventarisasi Desa;
- Pengadministrasian pejalanan Dinas;
- Melaksanakan Pelayanan umum.
D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);
- Menyusun Laporan Kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
E. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);
- Menyusun Laporan Kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
F. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang Pemerintahan.
- Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan manajemen Tata Praja Desa;
- Menyusun Rancangan Regulasi Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
G. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Kesejahteraan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunya fungsi :
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olahraga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
H. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pekayanan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kemtaian;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan.
I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan, dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemsayarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.